GELORA.ME - Ken Setiawan, pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, dilaporkan ratusan wali santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun ke Bareskrim Polri.
Laporan itu terkait konten YouTube Ken yang pernah menyatakan bahwa Ponpes Al-Zaytun memperbolehkan zina dan bisa menembus dosa dengan membayar tebusan Rp 2 juta.
"Jadi di dalam konten (YouTube) atau broadcast Ken Setiawan dan Herri Pras ya kan, bahwa dia menyatakan dari pihak Al-Zaytun itu memperbolehkan zinah, dan dosanya itu bisa ditebus dengan Rp 2 juta," kata kuasa hukum Wali Santri Ponpes Mahad Al-Zaytun, Sukanto kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).
Menurut Sukanto, konten tersebut telah menistakan agama dan menyebarkan berita bohong.
"Dengan tebusan Rp2 juta itu, dosanya katanya hilang. Itu tidak benar, itu berita bohong," ujarnya.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Kontroversi Video Rektor UGM: Perbedaan Tahun Kelulusan Jokowi Dikritik Netizen