Potong Uang Perjalanan Dinas Rp 550 Juta, Oknum Pegawai KPK Dilaporkan ke Dewas

- Selasa, 27 Juni 2023 | 18:00 WIB
Potong Uang Perjalanan Dinas Rp 550 Juta, Oknum Pegawai KPK Dilaporkan ke Dewas


Atas bukti permulaan tersebut kata Cahya, Inspektorat KPK melalui dirinya yang juga selaku Pejabat Pembina Kepegawaian melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut kepada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK untuk diproses hukum.


"Bersamaan dengan proses tersebut, oknum dimaksud telah dibebastugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaannya," tegas Cahya.


Selain itu kata Cahya, pihaknya juga akan melaporkan dugaan pelanggaran etik oknum tersebut ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.


Cahya menegaskan, pengungkapan dan penanganan dugaan korupsi di lingkungan KPK adalah bagian dari ikhtiar dan upaya kelembagaan untuk memastikan tugas-tugas pemberantasan korupsi di setiap lini dilakukan secara taat asas, prosedur, serta tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, dan kode etik institusi.


"Di sisi lain, KPK terus melakukan berbagai inovasi dan digitalisasi proses administrasi untuk meminimalisir terjadinya fraud dalam pengelolaan keuangan, serta administrasi di lingkungan KPK," pungkas Cahya.


Sumber: rmol

Halaman:

Komentar