Atas bukti permulaan tersebut kata Cahya, Inspektorat KPK melalui dirinya yang juga selaku Pejabat Pembina Kepegawaian melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut kepada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK untuk diproses hukum.
"Bersamaan dengan proses tersebut, oknum dimaksud telah dibebastugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaannya," tegas Cahya.
Selain itu kata Cahya, pihaknya juga akan melaporkan dugaan pelanggaran etik oknum tersebut ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Cahya menegaskan, pengungkapan dan penanganan dugaan korupsi di lingkungan KPK adalah bagian dari ikhtiar dan upaya kelembagaan untuk memastikan tugas-tugas pemberantasan korupsi di setiap lini dilakukan secara taat asas, prosedur, serta tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, dan kode etik institusi.
"Di sisi lain, KPK terus melakukan berbagai inovasi dan digitalisasi proses administrasi untuk meminimalisir terjadinya fraud dalam pengelolaan keuangan, serta administrasi di lingkungan KPK," pungkas Cahya.
Sumber: rmol
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Whoosh, Libatkan Mantan Pejakat
Rismon Sianipar Klaim Prabowo Tahu Soal Ijazah Gibran: Fakta dan Perkembangan Terbaru
Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh: DPR Dukung KPK Usut Tuntas
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Bantah OTT Kejaksaan: Ini Faktanya