Dokumen yang sama Anang disebut kembali memberikan Rp 250 juta kepada Johnny pada Juni 2021. Uang itu kemudian diduga diberikan kepada salah satu gereja di Kupang. Selanjutnya Johnny diduga kembali menerima uang sebanyak Rp 500 juta untuk diserahkan kepada sebuah yayasan pendidikan keagamaan di Kupang. Johnny disebut kembali menerima Rp 1 miliar dari Anang untuk kemudian diserahkan kepada sebuah lembaga keagamaan di Kupang.
Kuasa hukum Johnny Membantah
Terkait berbagai dugaan penerimaan ini, Tempo telah mengirimkan pesan konfirmasi kepada kuasa hukum Johnny, yaitu Achmad Cholidin. Dia membantah Johnny menerima uang tersebut. “Tidak benar, nanti akan dibuka di pengadilan,” kata dia. Sementara, kuasa hukum Anang Latif, Kresna Hutauruk belum merespons pesan konfirmasi yang dikirimkan oleh Tempo terkait dugaan perintah dari bosnya itu.
Tempo juga mengirimkan pesan konfirmasi kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana terkait penerimaan ini. Dia meminta untuk menunggu hari sidang. “Nanti lihat saja di persidangan,” kata Ketut.
Delapan tersangka
Dalam perkara BTS Kominfo, Kejaksaan Agung telah menetapkan 8 orang menjadi tersangka. Selain Johnny dan Anang, Kejagung menetapkan Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; Direktur PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; staf ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto; Account Director PT Hueawei Tech Investment Mukti Ali dan; pengusaha Windy Purnama. Terakhir, Kejagung juga menetapkan Direktur Utama PT Basis Utama Prima M. Yusrizki menjadi tersangka kedelapan.
Kejaksaan menduga para tersangka bersekongkol mengatur tender dan menggelembungkan harga. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menduga kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 8 triliun. Dari tersangka itu, kejaksaan baru menerapkan pasal TPPU kepada dua orang yakni Anang dan Windy Purnama.
Sumber: tempo
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Rismon Sianipar Klaim Prabowo Tahu Soal Ijazah Gibran: Fakta dan Perkembangan Terbaru
Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh: DPR Dukung KPK Usut Tuntas
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Bantah OTT Kejaksaan: Ini Faktanya
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Tetap Jadi Anggota Dewan