GELORA.ME -Munculnya usulan tentang Komisi Pemilihan Umum (KPU) disarankan menghapus perihal Laporan Penerimaan Sumber Dana Kampanye (LPSK) mendapat kritikan dari banyak kalangan.
Direktur Riset Indonesia Presidential Studies (IPS) Arman Salam mengatakan, terbitnya PKPU terkait aturan dana kampanye didasarkan pada demi terciptanya pemilu dan demokrasi yang lebih berkualitas.
Kata Arman, adanya aturan tersebut adalah langkah yang baik. Sebab, output pemilu. Dengan kata lain, demokrasi harus bisa melahirkan kualitas kepemimpinan dan bukan sekadar kekuatan finansial.
"Polemik soal dihapus atau tidaknya PKPU terkait dana kampanye sesungguhnya bukan hal yang substantif," jelas Arman kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu malam (21/6).
Menurut Arman, kualitas pemilu dan demokrasi harus bisa dijabarkan dengan peran instrumen demokrasi itu sendiri secara aktif. Dalam sistem demokrasi, rakyat menjadi pemegang saham terbesar.
Artikel Terkait
Prabowo Subianto Gelar Pertemuan Rahasia dengan Oposisi, Bahas Kebocoran Anggaran Triliunan
Kaesang Pangarep Berjanji Keras di Rakernas PSI: Targetkan Kemenangan Besar di Pemilu 2029
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026