"Kasihan kan. Untuk itulah, jangan terlalu mudah melapor-lapor seseorang jika fakta, data, bukti dan argumentasi hukum masih lemah dan sumir dengan memanfaatkan hak lapor dengan memakai diksi 'diduga'," kata Emrus.
Emrus menyarankan, sebaiknya ke depan, ketika ada pandangan yang berseberangan, lebih mengedepankan pengkajian mendalam dari aspek etika dan hukum tentang masalah yang sedang dihadapi, atau membuka berbagai kanal komunikasi, sehingga ada perjumpaan para pihak yang berseberangan.
"Untuk mempertemukan persepsi dan pemahaman sekalipun tetap berbeda pandangan," pungkas Emrus.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, berdasarkan hasil kesimpulan pemeriksaan pendahuluan, Dewas memutuskan bahwa laporan mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya tidak dapat dilanjutkan ke sidang etik.
Disampaikan Tumpak, dari fakta-fakta yang diperoleh, bahwa video yang beredar pada akun Twitter Rakyat Jelata adalah benar merupakan rekaman penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK pada 27 Maret 2023 di kantor Kementerian ESDM.
Selain itu kata Tumpak, pihaknya juga tidak menemukan adanya komunikasi antara Plh Dirjen Minerba, Muhammad Idris Froyoto Sihite dengan Ketua KPK, Firli Bahuri.
Bahkan, Dewas KPK juga tidak menemukan adanya komunikasi Menteri ESDM, Arifin Tasrif yang memerintahkan Idris Sihite untuk menghubungi Firli.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Roy Suryo Kritik Gibran: Acara Mancing di Hari Sumpah Pemuda Dinilai Tak Pantas
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Dituding Cari Muka ke Prabowo
KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Whoosh, Libatkan Mantan Pejakat
Rismon Sianipar Klaim Prabowo Tahu Soal Ijazah Gibran: Fakta dan Perkembangan Terbaru