GELORA.ME - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar, Erwin Aksa mencabut laporan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy alias Rommy. Laporan tersebut sebelumnya dilayangkan Erwin di Bareskrim Polri.
Erwin Aksa mengatakan, laporannya tersebut telah dicabut pada Senin (19/6/2023) kemarin. Alasannya, karena permasalahan tersebut telah disepakati untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
"Sudah selesai secara kekeluargaan," kata Erwin kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).
Erwin awalnya melaporkan Rommy ke Bareskrim Polri pada 8 Mei 2023 lalu. Laporan tersebut ia layangkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Artikel Terkait
Prabowo Subianto Gelar Pertemuan Rahasia dengan Oposisi, Bahas Kebocoran Anggaran Triliunan
Kaesang Pangarep Berjanji Keras di Rakernas PSI: Targetkan Kemenangan Besar di Pemilu 2029
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026