GELORA.ME - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar, Erwin Aksa mencabut laporan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy alias Rommy. Laporan tersebut sebelumnya dilayangkan Erwin di Bareskrim Polri.
Erwin Aksa mengatakan, laporannya tersebut telah dicabut pada Senin (19/6/2023) kemarin. Alasannya, karena permasalahan tersebut telah disepakati untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
"Sudah selesai secara kekeluargaan," kata Erwin kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).
Erwin awalnya melaporkan Rommy ke Bareskrim Polri pada 8 Mei 2023 lalu. Laporan tersebut ia layangkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Artikel Terkait
Cak Imin Ajak 3 Menteri Evaluasi Total Kebijakan Lingkungan Pasca Bencana
Pencabutan Cekal Victor Hartono Djarum Dinilai Serampangan, Ini Kata Pakar Hukum
MAKI Desak KPK Selidiki Aliran Dana Rp100 Miliar Mardani Maming ke PBNU: Dugaan Pencucian Uang?
Presiden Prabowo Tinjau Banjir Sumatera: Janji Bantuan & Dampingi Korban