Viral Duduk di Sebelah Ganjar, Pengusaha Teguh Kinarto Berpeluang Kembali Diperiksa KPK

- Jumat, 16 Juni 2023 | 16:45 WIB
Viral Duduk di Sebelah Ganjar, Pengusaha Teguh Kinarto Berpeluang Kembali Diperiksa KPK

GELORA.ME - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali memanggil seorang pengusaha properti ternama di Jawa Timur, Teguh Kinarto, sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD).


Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan kembali memeriksa Teguh Kinarto sebagai saksi ketika tim penyidik membutuhkan kembali keterangannya.


"Bila penyidik membutuhkan keterangannya pasti akan kembali dipanggil," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat siang (16/6).


Ali menjelaskan, Teguh sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi bersama seorang pengusaha ternama lainnya di Jawa Timur, Paulus Welly Afandy. Mereka telah diperiksa pada Kamis (16/3) di Kantor BPKP Jawa Timur.


Untuk saksi Paulus Welly, kata Ali, didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan adanya penyerahan uang kepada tersangka Nurhadi.


"Teguh Kinarto (swasta), saksi hadir dan didalami juga pengetahuannya terkait dengan dugaan aliran uang pada tersangka NHD melalui anak mantunya," pungkas Ali.


Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus suap penanganan perkara yang telah menjerat Nurhadi. Dalam kasus suapnya, Nurhadi dinyatakan terbukti bersama menantunya, Rezky Herbiono, menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp45.726.955.000.


Suap dan gratifikasi tersebut diberikan oleh Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama (Dirut) PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) untuk membantu Hiendra mengurus perkara. Uang suap itu diberikan secara bertahap sejak 22 Mei 2015 hingga 5 Februari 2016.


Selain menerima suap senilai Rp45 miliar lebih, Nurhadi dan Rezky juga menerima gratifikasi senilai Rp37,2 miliar. Gratifikasi diterima Nurhadi antara 2014 hingga 2017. Uang gratifikasi ini diberikan oleh lima orang dari perkara berbeda. Jika ditotal, suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi mencapai Rp83.013.955.000

Halaman:

Komentar