GELORA.ME -Mantan Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dilaporkan Mahkamah Konstitusi (MK) atas pernyataannya soal sistem pemilu proporsional tertutup.
Kendati dilaporkan, Denny justru mengapresiasi langkah MK karena tidak memilih jalur pidana melainkan laporan ke organisasi advokat.
“Apresiasi saya karena MK tidak memilih jalur pidana, menggunakan tangan paksa negara, yang artinya memberi ruang terhadap kebebasan berpendapat dan menyampaikan pikiran,” kata Denny Indrayana dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis.
Denny menjelaskan bahwa cuitan soal MK memutuskan sistem pemilu proporsional tertutup beberapa waktu lalu disampaikan sebagai seorang akademisi, yakni Guru Besar Hukum Tata Negara.
Sebagai akademisi, Denny mengatakan bahwa dirinya memiliki kewajiban menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat.
Kalau pun akan dibawa ke persoalan etik profesi advokat, tutur Denny melanjutkan, ia berpandangan kontrol publik justru diperlukan untuk mengawal kinerja hakim.
“Sudah saya sampaikan bahwa untuk kondisi sistem penegakan hukum kita yang masih belum ideal, masih banyak praktik mafia hukum, maka kontrol publik justru diperlukan untuk mengawal kinerja hakim kita agar menghadirkan keadilan,” kata Denny.
Artikel Terkait
Prabowo Subianto Gelar Pertemuan Rahasia dengan Oposisi, Bahas Kebocoran Anggaran Triliunan
Kaesang Pangarep Berjanji Keras di Rakernas PSI: Targetkan Kemenangan Besar di Pemilu 2029
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026