GELORA.ME -Mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu mengomentari bantahan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono soal ekspor pasir laut.
Diizinkannya ekspor pasir laut di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) memunculkan dugaan bahwa hal tersebut dilakukan demi menggaet investasi Singapura ke proyek mercusuar Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Peraturan yang mengizinkan ekspor pasir laut yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.
Pasalnya, sai Presiden Jokowi meneke beleid tersebut pada 15 Mei 2023, sebanyak 95 pengusaha Singapura datang mengunjungi IKN.
Namun, Sakti membantah peraturan tersebut untuk menggaet investasi Singapura ke IKN. Menurutnya, eskpor pasir laut dilakukan lantaran kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi.
"Enggak adalah ke situ (memuluskan investasi). Kamu baca dong pp nya. Pp nya itu kan ekspor apabila kebutuhan dalam negeri sudah dipenuhi. Ya kan?" ucapnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/6/2023).
Artikel Terkait
Nadiem Copot 2 Pejabat Penolak Proyek Chromebook: Fakta Korupsi Rp2,1 Triliun
KPK Geledah 3 Lokasi & Amankan Dokumen Kasus Suap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
Dokter Tifa Kritik Gelar Perkara Ijazah Jokowi: Hanya Ditunjukkan 10 Menit, Tidak Boleh Disentuh
Gus Yaqut Diperiksa KPK 8 Jam Soal Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp 1 Triliun