Menanggapi hal tersebut, Benny menyayangkan sikap Mahfud lantaran putusan MK tersebut jelas melanggar konstitusi.
“MK jelas sekali telah melanggar konstitusi, kok dibenarkan oleh Menkopolhukam Prof Mahfud. Ada apa? Quo vadis constitutional justice?” ujar Benny, dikutip Suara Liberte dari akun Twitter @BennyHarmanID pada Selasa (13/6/2023).
Untuk diketahui, putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK diungkap oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan di kanal YouTube MK pada Kamis (25/5/2023).
Anwar mengatakan bahwa Pasal 34 Undang-Undang KPK yang semula mengatur masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
"Menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," ujar Anwar Usman.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Roy Suryo Kritik Gibran: Acara Mancing di Hari Sumpah Pemuda Dinilai Tak Pantas
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Dituding Cari Muka ke Prabowo
KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Whoosh, Libatkan Mantan Pejakat
Rismon Sianipar Klaim Prabowo Tahu Soal Ijazah Gibran: Fakta dan Perkembangan Terbaru