Akan tetapi, Lukas tidak mau keluar dari Rutan KPK untuk mengikuti sidang melalui online. Lukas meminta agar dirinya hadir langsung di ruang persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Informasi yang kami terima, terdakwa Lukas Enembe tidak mau keluar Rutan untuk sidang online dari Gedung Merah Putih sehingga pelaksanaan sidang tersebut saat ini dilakukan dari Rutan cabang KPK," ujar Ali kepada wartawan, Senin siang (12/6).
Lukas akan didakwa terima suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua mencapai Rp 46,8 miliar, yang diterima Lukas dari beberapa pihak swasta.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Tetap Jadi Anggota Dewan
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ditangkap Kejari: Ini Fakta dan Kronologi Lengkapnya
Misteri Gibran Absen di Pemusnahan Narkoba 214 Ton, Warganet Heboh: Lagi Mancing?
Fakta Mengejutkan: 4 Pejabat Dipecat Jokowi Gara-gara Kritik Kereta Cepat Whoosh?