"Kalau yang (Rp) 250 juta itu, kan bantuan yang diserahkan Pak Johnny, itu yang (Rp) 250 juta. Itu memang sempat ditanyakan, sumbangan buat universitas, dan ya korban banjir (di NTT)," ujar Ali.
Akan tetapi, Ali Nurdin menegaskan uang bantuan ratusan juta tersebut, tak ada kaitannya dengan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo. "Itu nggak ada kaitannya. Itu kan bantuan yang diserahkan Pak Johnny, yang (Rp) 250 juta," jelas Ali.
Dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI, penyidikan di Jampidsus-Kejakgung menebalkan angka kerugian negara mencapai Rp 8,32 triliun. Nilai kerugian tersebut lebih dari 80 persen dari total anggaran yang sudah digelontorkan pemerintah senilai Rp 10 triliun untuk pembangunan dan penyediaan 7.000-an infrastruktur BTS 4G BAKTI 2020-2025.
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam penghitungan kerugian negara menerangkan, angka kerugian negara tersebut terkait dengan pembangunan dan penyediaan infrastruktur paket 1,2,3,4, dan 5 setotal 4.200 menara BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menerangkan, nilai Rp 8,32 trilun tersebut terdiri dari tiga jenis kerugian negara. Penghitungan kerugian pertama terkait dengan biaya penyusunan kajian dan analisa hukum proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI.
Kedua, kerugian negara dalam hal penggelembungan anggaran atau mark-up. Dan penghitungan kerugian terakhir, menyangkut soal pembayaran pembangunan BTS 4G BAKTI yang sudah dilakukan di beberapa lokasi dan daerah, akan tetapi terhenti, mangkrak dan ada yang belum terbangun.
Dalam penyidikan berjalan, Jampidsus sudah menetapkan sementara tujuh orang sebagai tersangka. Selain menetapkan Menkominfo Johnny Plate sebagai tersangka, penyidik juga menetapkan enam tersangka lainnya. Di antaranya, Anang Achmad Latief (AAL) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) BAKTI.
Lima tersangka lainnya, adalah pihak swasta. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia. Yohan Suryanto (YS) ditetapkan tersangka selaku tenaga ahli dari Human Development Universitas Indonesia (HUDEV-UI). Mukti Alie (MA) ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment.
Irwan Heryawan (IH) ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Terakhir adalah Windy Purnomo (WP) yang ditetapkan tersangka dari pihak PT Multimedia Berdikari Sejahtera. Semua tersangka itu sementara ini dilakukan penahanan terpisah di Rutan Kejakgung, dan sebagian di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), dan ada yang di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Enam tersangka dalam kasus ini, yakni JGP, AAL, GMS, YS, MA, dan IH berkas penyidikannya saat ini sudah berada di tangan tim penuntutan untuk penyusunan dakwaan dan akan segera disidangkan.
Sumber: kontenjatim
Artikel Terkait
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Bantah OTT Kejaksaan: Ini Faktanya
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Tetap Jadi Anggota Dewan
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ditangkap Kejari: Ini Fakta dan Kronologi Lengkapnya
Misteri Gibran Absen di Pemusnahan Narkoba 214 Ton, Warganet Heboh: Lagi Mancing?