Lebih lanjut Vanny menjelaskan, saat ini gugatan tersebut di PN Palembang telah memasuki tahap mediasi antara penggugat dan para tergugat yang diwakili oleh JPN Datun Kejati Sumsel.
Secara garis besar, Vanny menuturkan, dalam mediasi pertama yang digelar Rabu (7/6), pihak penggugat Teguh Munir mengklaim bahwa dalam pembebasan lahan masih ada beberapa bagian luas tanahnya belum dibayarkan.
Terkait hal itu, para tergugat dalam hal ini didampingi JPN akan memberikan jawaban serta memberikan pertimbangan yang tepat terhadap keinginan pihak penggugat.
Selain itu penggugat Teguh Munir mengatakan, sejak 1986 hingga 2005 ayahnya telah melakukan gugatan. Namun hanya dibayar ganti rugi oleh pemerintah untuk lahan seluas 1,5 meter yang dipakai pembangunan jalan.
"Seharusnya pemerintah membayar ganti rugi tanah seluas 25x265 meter saat itu," kata Teguh Munir.
Menurut Teguh Munir, sisa tanah yang diklaim belum dibayarkan pemerintah tersebut saat ini tidak boleh digunakan sama sekali.
Dalam upaya mencari keadilan, Teguh Munir mengaku telah menghadap pemerintah mulai dari tingkat Walikota hingga Presiden, namun tetap tidak ditanggapi.
Karena itulah, dirinya didampingi kuasa hukum kembali mengajukan gugatan kepada pemerintah untuk membayarkan sisa ganti rugi sebagaimana yang diajukan dalam gugatannya di PN Palembang.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Prabowo Subianto Gelar Pertemuan Rahasia dengan Oposisi, Bahas Kebocoran Anggaran Triliunan
Kaesang Pangarep Berjanji Keras di Rakernas PSI: Targetkan Kemenangan Besar di Pemilu 2029
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026