GELORA.ME - Usai saling bersalaman di depan sidang dugaan pencemaran nama baik, Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan selaku saksi mengingatkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti soal kebebasan berpendapat.
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti saat ini menjadi terdakwa pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.
Hal ini disampaikannya usai bersaksi dalam lanjutan persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Haris-Fatia terhadap dirinya.
"Ini pembelajaran bahwa tidak ada kebebasan absolut, jangan kritik dicampur adukkan dengan fitnah," kata Luhut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6).
Artikel Terkait
KPK OTT di Banten: 5 Orang Ditangkap, Termasuk Oknum Jaksa Diduga Terlibat Pemerasan
KPK Ungkap Aliran Dana Non-Bujeter BJB ke Ridwan Kamil: Fakta & Perkembangan Kasus
Adimas Resbob Ditahan, Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara untuk Ujaran Kebencian Suku Sunda
Nadiem Copot 2 Pejabat Penolak Proyek Chromebook: Fakta Korupsi Rp2,1 Triliun