"Izin Yang Mulia, Izin Yang Mulia," ujar pengacara Haris-Fatia di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (8/6/2023).
"Saudara jangan menyela dulu ini masih bertanya, nanti ada kesempatan, tolong jangan ketertiban persidangan ini," kata Ketua Hakim Cokorda Gede Arthana sambil mengetuk palu sidang satu kali.
"Kalau saudara menggangu persidangan silakan di luar saja," imbuh pengacara Haris-Fatia.
Tim hukum Haris-Fatia memprotes Luhut yang selaly menengok catatan ketika menjawab pertanyaan jaksa. Mereka meminta majelis hakim untuk menegur Luhut.
"Saudara saksi membawa catatan Yang Mulia ini penting makanya saya ingatkan saudara saksi menaruh catatannya Yang Mulia ini penting saudara jaksa dan hakim karena saksi diperiksa," ucap tim hukum Haris-Fatia.
Namun begitu, Hakim Cokorda tidak menggubris hal itu. Dia meminta jaksa untuk melanjutkan pertanyaan ke Luhut.
"Setop, setop, setop," kata Hakim Cokorda sambil mengetuk palu. "Silakan lanjut," lanjutnya.
"Yang Mulia bagaimana pemeriksaan dilakukan dengan saksi membawa catatan terima kasih," jelas tim hukum Haris-Fatia.
Hingga akhirnya, Luhut menuruti keinginan tim hukum Haris-Fatia. Luhut meletakkan catatannya di kursi sebelahnya.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Prabowo Subianto Gelar Pertemuan Rahasia dengan Oposisi, Bahas Kebocoran Anggaran Triliunan
Kaesang Pangarep Berjanji Keras di Rakernas PSI: Targetkan Kemenangan Besar di Pemilu 2029
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026