3 Dugaan Pelanggaran Konstitusi oleh Presiden Jokowi: Lebih Berbahaya dari Richard Nixon dan Layak Dimakzulkan

- Rabu, 07 Juni 2023 | 17:25 WIB
3 Dugaan Pelanggaran Konstitusi oleh Presiden Jokowi: Lebih Berbahaya dari Richard Nixon dan Layak Dimakzulkan

GELORA.ME - Melalui akun twitternya, Denny Indrayana kembali menuliskan surat yang kali ini ditujukan pada Pimpinan DPR RI berisikan tentang 3 dugaan pelanggaran konstitusi oleh Presiden Jokowi.


Dalam suratnya, Denny menyebutkan bahwa 3 dugaan pelanggaran konstitusi yang dilakukan oleh Presiden Jokowi jauh lebih berbahaya dari pada yang dilakukan oleh mantan Presiden Amerika Richard Nixon.


Richard Nixon dimakzulkan akibat skandal Watergate atas kasus pemasangan alat sadap di kantor Partai Demokrat Amerika.


Menurut Denny, pemakzulan Presiden Jokowi sudah layak karena sikap tidak netralnya alias cawe - cawe dalam Pilpres 2024. 


Denny menuliskan dalam suratnya, bahwa terdapat 3 dugaan pelanggaran konstitusi yang dilakukan oleh Presiden Jokowi, mulai dari penggunaan kekuasaan, membiarkan KSP Moeldoko serta menekan pimpinan partai politik, sehingga patut diselidiki oleh DPR melalui hak angket.


Adapun 3 dugaan pelanggaran Presiden Jokowi antara lain:


1. Presiden Jokowi menggunakan kekuasaan dan sistem hukum untuk menghalangi Anies Baswedan menjadi calon presiden. 


Bukan hanya Jusuf Wanandi (CSIS), yang dalam acara salah satu TV Swasta yang memprediksi bahwa pihak penguasa akan memastikan hanya ada dua paslon saja yang mendaftar di KPU untuk Pilpres 2024. 


Saya sudah lama mendapatkan informasi bahwa memang ada gerakan sistematis menghalang - halangi Anies Baswedan.


Saya bertanya kepada Rachland Nashidik kenapa Presiden Keenam SBY di pertengahan September 2022 menyatakan akan turun gunung mengawal Pemilu 2024.


Menurut Rachland, hal itu karena seorang Tokoh Bangsa yang pernah menjadi Wakil Presiden menyampaikan informasi yang meresahkan kepada Pak SBY. 


Sebelumnya, sang tokoh bertemu dengan Presiden Jokowi dan dijelaskan bahwa pada Pilpres 2024 hanya akan ada dua capres, tidak ada Anies Baswedan yang akan dijerat kasus di KPK.


Hak Angket DPR harus dilakukan untuk menyelidiki, apakah ada tangan dan pengaruh kekuasaan Presiden Jokowi yang menggunakan KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian, untuk menjegal Anies Baswedan menjadi kontestan dalam Pilpres 2024.


2. Presiden Jokowi membiarkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, mengganggu kedaulatan Partai Demokrat dan ujungnya pun menyebabkan Anies Baswedan tidak dapat maju sebagai calon presiden dalam Pilpres 2024. 


Tidak mungkin Presiden Jokowi tidak tahu, Moeldoko sedang cawe - cawe mengganggu Partai Demokrat, terakhir melalui Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. 

Halaman:

Komentar