Sementara itu, Faldo Maldini menegaskan bahwa pemerintah telah menolak mengesahkan kepengurusan Partai Demokrat kubu Kepala Staf Presiden Moeldoko versi KLB Deli Serdang.
"Kalau kita runut ya, sebenarnya kan sikap pemerintah melalui Menkumham sudah keluar. Bahwa ya yang digugat oleh Pak Moeldoko adalah yang dikeluarkan oleh Menkumham. Jadi sikap pemerintah, ya, udah enggak," kata Faldo dalam acara Political Show di CNNIndonesia TV.
Terkait langkah Moeldoko yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), ia mengatakan itu adalah hak sebagai warga negara.
"Tapi dia, Pak KSP Moeldoko, melakukan langkah hukumnya. Tidak mungkin diintervensi. Dia kan punya hak juga untuk mempertanyakan itu, itu kan hak dia," ujarnya.
Adapun diketahui, upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat yang melibatkan Moeldoko diawali konferensi pers yang digelar Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada 1 Februari 2021.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Nadiem Copot 2 Pejabat Penolak Proyek Chromebook: Fakta Korupsi Rp2,1 Triliun
KPK Geledah 3 Lokasi & Amankan Dokumen Kasus Suap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
Dokter Tifa Kritik Gelar Perkara Ijazah Jokowi: Hanya Ditunjukkan 10 Menit, Tidak Boleh Disentuh
Gus Yaqut Diperiksa KPK 8 Jam Soal Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp 1 Triliun