Sementara itu, Faldo Maldini menegaskan bahwa pemerintah telah menolak mengesahkan kepengurusan Partai Demokrat kubu Kepala Staf Presiden Moeldoko versi KLB Deli Serdang.
"Kalau kita runut ya, sebenarnya kan sikap pemerintah melalui Menkumham sudah keluar. Bahwa ya yang digugat oleh Pak Moeldoko adalah yang dikeluarkan oleh Menkumham. Jadi sikap pemerintah, ya, udah enggak," kata Faldo dalam acara Political Show di CNNIndonesia TV.
Terkait langkah Moeldoko yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), ia mengatakan itu adalah hak sebagai warga negara.
"Tapi dia, Pak KSP Moeldoko, melakukan langkah hukumnya. Tidak mungkin diintervensi. Dia kan punya hak juga untuk mempertanyakan itu, itu kan hak dia," ujarnya.
Adapun diketahui, upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat yang melibatkan Moeldoko diawali konferensi pers yang digelar Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada 1 Februari 2021.
Sumber: suara
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Bantah OTT Kejaksaan: Ini Faktanya
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Tetap Jadi Anggota Dewan
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ditangkap Kejari: Ini Fakta dan Kronologi Lengkapnya
Misteri Gibran Absen di Pemusnahan Narkoba 214 Ton, Warganet Heboh: Lagi Mancing?