Siaga 98: Pembentukan Pansel Capim KPK Juni 2023 Kehilangan Dasar Hukum

- Minggu, 04 Juni 2023 | 11:10 WIB
Siaga 98: Pembentukan Pansel Capim KPK Juni 2023 Kehilangan Dasar Hukum

Menurutnya, putusan MK bersifat final dan binding, atau berlaku sejak diputuskan, dan mengikat pemerintah secara serta merta.


"Putusan MK sudah jelas dan tidak multitafsir. Bahwa pimpinan KPK saat ini masa jabatannya menjadi 5 tahun atau berakhir pada 20 Desember 2024," katanya.


Karena itu, kata Hasanuddin, bila ada usulan pembentukan Pansel Capim KPK tetap dilakukan saat ini, sudah kehilangan dasar hukum.


"Siaga 98 berharap pimpinan KPK saat ini juga menghormati dan mempedomani putusan MK, karena mengikat KPK secara institusional," pungkasnya.


Sumber: RMOL

Halaman:

Komentar