Menurutnya, putusan MK bersifat final dan binding, atau berlaku sejak diputuskan, dan mengikat pemerintah secara serta merta.
"Putusan MK sudah jelas dan tidak multitafsir. Bahwa pimpinan KPK saat ini masa jabatannya menjadi 5 tahun atau berakhir pada 20 Desember 2024," katanya.
Karena itu, kata Hasanuddin, bila ada usulan pembentukan Pansel Capim KPK tetap dilakukan saat ini, sudah kehilangan dasar hukum.
"Siaga 98 berharap pimpinan KPK saat ini juga menghormati dan mempedomani putusan MK, karena mengikat KPK secara institusional," pungkasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Prabowo Subianto Gelar Pertemuan Rahasia dengan Oposisi, Bahas Kebocoran Anggaran Triliunan
Kaesang Pangarep Berjanji Keras di Rakernas PSI: Targetkan Kemenangan Besar di Pemilu 2029
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026