GELORA.ME -Sistem proporsional terbuka yang digunakan dalam pemilu legislatif saat ini bukan terjadi by design, tapi by accident. Sistem ini juga merupakan produk dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Begitu jelas Ketua Petisi 28 Haris Rusly Moti menanggapi isu politik kepemiluan yang sedang berkembang saat ini, di mana MK sedang bersiap apakah akan kembali pada sistem proporsional tertutup.
Dia mengurai bahwa sistem proporsional terbuka muncul ketiga seorang warga negara yang bernama M. Sholeh mengajukan gugatan di tahun 2008.
Kala itu, M. Sholeh yang merupakan caleg PDIP di dapil Jawa Timur tidak terima ditaruh di nomor bawah. Gugatannya didaftarkan ke MK dengan nomor perkara 24/PUU-VI/2008.
Artikel Terkait
Gerindra Siap Tampung Gelombang Besar Kader Projo, Dasco: Kita Siap!
Projo Ganti Logo: Tak Pakai Wajah Jokowi Lagi, Ini Alasannya
Usulan Double Track Megawati vs Kereta Cepat Whoosh: Polemik Utang dan Prioritas
Kasus Ijazah Jokowi: Polda Metro Segera Gelar Perkara, Tersangka Akan Ditetapkan