GELORA.ME -Sistem proporsional terbuka yang digunakan dalam pemilu legislatif saat ini bukan terjadi by design, tapi by accident. Sistem ini juga merupakan produk dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Begitu jelas Ketua Petisi 28 Haris Rusly Moti menanggapi isu politik kepemiluan yang sedang berkembang saat ini, di mana MK sedang bersiap apakah akan kembali pada sistem proporsional tertutup.
Dia mengurai bahwa sistem proporsional terbuka muncul ketiga seorang warga negara yang bernama M. Sholeh mengajukan gugatan di tahun 2008.
Kala itu, M. Sholeh yang merupakan caleg PDIP di dapil Jawa Timur tidak terima ditaruh di nomor bawah. Gugatannya didaftarkan ke MK dengan nomor perkara 24/PUU-VI/2008.
Artikel Terkait
Gus Yaqut Diperiksa KPK 8 Jam Soal Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp 1 Triliun
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Fakta Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Kritik Prabowo Soal Wisata Bencana: Sinyal Tegas Konsolidasi Kabinet dan Komunikasi Pemerintah
Said Didu Peringatkan Prabowo Soal Kudeta Sunyi, Soroti Tindakan Kapolri Listyo Sigit