Menjawab hal itu, Mahfud MD menyebut hal itu seharusnya tak jadi kekhawatiran. Sebab di akhir tahun 2023 ini, seluruh kepala daerah yang sekarang menjabat akan mengakhiri masa jabatannya.
"Sehingga yang ikut di tahun 2024 itu, di Pilkada itu, sudah bukan incumbent lagi. Sehingga tidak bermasalah," jawab Mahfud.
Sedangkan untuk tingkat presiden dan wakil presiden hingga menteri, Mahfud menyebut aturannya malah lebih eksplisit lagi. Jika ingin maju lagi di pemilu berikutnya--selama belum melewati masa jabatan maksimal 10 tahun--presiden atau wakil presiden petahana harus mengajukan cuti kampanye.
"Mereka tidak berhenti, tapi melakukan cuti. Jelas dengan cuti. Hari ini sampai misalnya tiga hari saya cuti untuk kampanye [misalnya]. Itu harus betul-betul dari atribut jabatannya, enggak boleh dikawal, jangan gunakan fasilitas umum juga," tegas Mahfud.
Meski, Mahfud mengaku tak menutup kemungkinan bisa saja ada yang berkampanye meski bukan di masa cuti. Yang jelas aturannya sudah sangat jelas dan tegas mengatur agar tak timbul kecurangan dan ketegangan dalam proses pemilu.
"Itu dari sudut aturan. Artinya semua itu sudah diatur semua tinggal kita melaksanakan dengan konsisten dan konsekuensi atau tidak. Termasuk caleg DPR yang mencalon lagi dan sebagainya. Itu semua sudah diatur," pungkasnya.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Dokter Tifa Kritik Gelar Perkara Ijazah Jokowi: Hanya Ditunjukkan 10 Menit, Tidak Boleh Disentuh
Gus Yaqut Diperiksa KPK 8 Jam Soal Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp 1 Triliun
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Fakta Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Kritik Prabowo Soal Wisata Bencana: Sinyal Tegas Konsolidasi Kabinet dan Komunikasi Pemerintah