GELORA.ME - Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana membeberkan informasi mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sistem Pemilu.
Dari informasi yang ia dapatkan, Denny menyatakan bahwa MK akan menggunakan sistem Pemilu zaman orde baru, yakni sistem proporsional tertutup di mana masyarakat hanya akan memilih gambar partai.
"Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," tulis Denny, Minggu (28/5/2023).
Wakil Menteri Hukum dan HAM 2011-2014 ini tidak mengungkapkan dari mana informasi itu berasal. Ia hanya menekankan orang yang menjadi sumbernya merupakan orang yang ia percaya.
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan hakim konstitusi," ungkap Denny.
Denny lantas menyinggung bahwa Indonesia akan kembali ke masa-masa orde baru, apabila memang MK memutuskan Pemilu kembali ke sistem proporsional tertutup.
Artikel Terkait
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Tetap Jadi Anggota Dewan
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ditangkap Kejari: Ini Fakta dan Kronologi Lengkapnya
Misteri Gibran Absen di Pemusnahan Narkoba 214 Ton, Warganet Heboh: Lagi Mancing?
Fakta Mengejutkan: 4 Pejabat Dipecat Jokowi Gara-gara Kritik Kereta Cepat Whoosh?