GELORA.ME -Penyidik Ditreskrimum Polda Lampung menetapkan komika Aulia Rakhman (AR), sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan langsung ditahan.
Dia ditetapkan tersangka buntut materinya yang menyinggung nama Nabi Muhammad SAW saat melakukan stand up comedy dalam acara "Desak Anies Baswedan" di Bento Kopi Lampung, pada Kamis (7/12).
Disampaikan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, Aulia Rakhman ditetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan melihat bukti-bukti video.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap AR, 7 saksi, dan 5 orang ahli, dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama," ujar Kombes Umi dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung, Senin (11/12).
Artikel Terkait
Polisi Bongkar Modus Pengoplosan Elpiji 3kg ke 12kg di Bekasi, 2 Tersangka Ditangkap
Presiden Prabowo Beri Komitmen Penuh untuk Tuntutan Guru Madrasah Jadi PPPK
Luciano Spalletti Resmi Latih Juventus: Kontrak Hingga Target Liga Champions
OJK Perkuat Pengawasan Digital dengan SupTech dan Kolaborasi untuk Ekosistem Finansial yang Inklusif