Gaji Pegawai Bea Cukai 2024: Rincian Lengkap Golongan I, II, III, IV

- Minggu, 02 November 2025 | 20:50 WIB
Gaji Pegawai Bea Cukai 2024: Rincian Lengkap Golongan I, II, III, IV
Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Terbaru 2024 - Besaran Lengkap per Golongan

Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai 2024: Rincian Lengkap per Golongan

Gaji dan tunjangan pegawai Bea Cukai menjadi sorotan publik. Sorotan ini mengemuka seiring laporan yang diterima Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai temuan petugas Bea Cukai yang diduga nongkrong di Starbucks pada jam kerja.

Menanggapi hal tersebut, Purbaya gencar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Sidak ini bertujuan meninjau langsung sistem pengawasan dan monitoring yang ada, sebagai bagian dari upaya intensif membersihkan institusi Bea Cukai dan meningkatkan penerimaan negara dari kebocoran, khususnya praktik under-invoicing.

Purbaya menegaskan bahwa sidak ini untuk mengukur kecanggihan sistem monitoring Bea Cukai. "Kita melihat sistem monitoring dashboard-nya Bea Cukai di sana dan ke pelabuhan dan yang ke tempat-tempat lain. Kita juga sempat diskusi dengan atau teleponan dengan orang Bea Cukai di kapal yang dekat ke Batam sana," ujar Purbaya.

Berapa Besaran Gaji Pegawai Bea Cukai?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, berikut adalah rincian gaji dan tunjangan untuk PNS di Ditjen Bea dan Cukai. Besaran gaji ditentukan oleh masa kerja golongan (MKG).

Daftar Gaji Pegawai Bea Cukai Berdasarkan Golongan

Golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Informasi gaji dan tunjangan pegawai Bea Cukai di atas dapat menjadi referensi mengenai struktur remunerasi bagi PNS yang bertugas di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Komentar