Menkeu Purbaya Tegaskan Larangan Impor Baju Bekas, Siap Tindak Pelanggar
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah untuk melarang impor pakaian bekas dalam karung atau balpres. Kebijakan ini ditetapkan untuk memberantas sumber utama bisnis thrifting ilegal di Indonesia yang dinilai merugikan industri tekstil dan perekonomian dalam negeri.
Dampak Negatif Impor Baju Bekas Ilegal
Menurut Purbaya, larangan impor pakaian bekas tidak hanya bertujuan melindungi industri lokal, tetapi juga menjaga standar kesehatan dan kualitas produk yang beredar di pasar domestik. Ia menegaskan bahwa impor baju bekas dalam bentuk balpres merupakan pelanggaran aturan dan masalah kedaulatan ekonomi nasional.
Pemerintah Siap Bertindak Tegas
Purbaya menegaskan kesiapan pemerintah untuk menindak tegas pihak-pihak yang menolak atau menghambat pelaksanaan kebijakan larangan impor baju bekas ini. Penolakan terhadap kebijakan ini dapat mengindikasikan keterlibatan pihak tertentu dalam praktik impor ilegal pakaian bekas.
Pengawasan Diperketat di Pelabuhan
Sebagai langkah konkret, pemerintah berencana memperkuat pengawasan di pelabuhan dan jalur distribusi untuk mencegah masuknya pakaian bekas impor secara ilegal. Masyarakat juga didorong untuk lebih mendukung produk tekstil dalam negeri sebagai bentuk dukungan terhadap industri nasional dan peningkatan daya saing ekonomi Indonesia.
Artikel Terkait
Bank Mandiri (BMRI) Cetak Laba Rp4,14 Triliun di 2025, Ternyata Ini Pendorong Utamanya!
Target BEI 2026: Transaksi Rp 14,5 Triliun/Hari & 2 Juta Investor Baru
Target Laba BEI 2026 Tembus Rp300 Miliar, Tumbuh 18%! Ini Strateginya
Dividen Interim BUAH Rp 12,5 Per Saham Cair 28 November 2025, Ini Jadwal Lengkapnya