Pemerintah Berantas Impor Pakaian Bekas Ilegal, Pelaku Dilarang Impor Seumur Hidup
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas praktik impor ilegal pakaian bekas atau thrifting yang masih marak di Indonesia. Langkah tegas ini diambil untuk melindungi industri tekstil dan konveksi dalam negeri.
Bea Cukai Jadi Ujung Tombak Pengawasan di Pelabuhan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan menjadi ujung tombak dalam menekan peredaran barang ilegal tersebut melalui pengawasan ketat di pelabuhan dan titik masuk barang impor. Purbaya menyatakan telah memantau para importir yang terlibat.
Sanksi Berat bagi Pelaku Impor Ilegal
Pelanggaran impor ilegal akan ditindak tegas sesuai hukum. Barang sitaan akan dimusnahkan, sementara pelaku bisa dikenakan denda, hukuman penjara, serta masuk daftar hitam impor seumur hidup.
Perkuat Sistem Pengawasan Bea Cukai
Pemerintah sedang memperkuat sistem pengawasan Bea Cukai untuk menutup celah hukum yang dimanfaatkan pelaku impor ilegal. Fokus utama pengawasan berada di pelabuhan-pelabuhan masuk barang.
Aturan Teknis Segera Diterbitkan
Pemerintah sedang menyiapkan aturan teknis yang memperkuat penindakan impor ilegal pakaian bekas. Aturan baru ini diharapkan dapat lebih memperketat pengawasan dan pemberantasan praktik ilegal tersebut.
Artikel Terkait
99,83% Rasio Elektrifikasi Indonesia: Keadilan Energi Hampir Tercapai, Daerah 3T Pun Terang!
DRMA (Dharma Polimetal) Akuisisi 82% Saham Mah Sing Indonesia, Saham Melonjak 8%
INET Akuisisi 53.57% Saham PADA: Ini Dampaknya Bagi Investor dan Pasar
Stimulus Bantuan Tunai 2025 Pacu Saham CMRY dan AMRT, CGS Rekomendasikan Add