Pemerintah Berantas Impor Pakaian Bekas Ilegal, Pelaku Dilarang Impor Seumur Hidup
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas praktik impor ilegal pakaian bekas atau thrifting yang masih marak di Indonesia. Langkah tegas ini diambil untuk melindungi industri tekstil dan konveksi dalam negeri.
Bea Cukai Jadi Ujung Tombak Pengawasan di Pelabuhan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan menjadi ujung tombak dalam menekan peredaran barang ilegal tersebut melalui pengawasan ketat di pelabuhan dan titik masuk barang impor. Purbaya menyatakan telah memantau para importir yang terlibat.
Sanksi Berat bagi Pelaku Impor Ilegal
Pelanggaran impor ilegal akan ditindak tegas sesuai hukum. Barang sitaan akan dimusnahkan, sementara pelaku bisa dikenakan denda, hukuman penjara, serta masuk daftar hitam impor seumur hidup.
Perkuat Sistem Pengawasan Bea Cukai
Pemerintah sedang memperkuat sistem pengawasan Bea Cukai untuk menutup celah hukum yang dimanfaatkan pelaku impor ilegal. Fokus utama pengawasan berada di pelabuhan-pelabuhan masuk barang.
Aturan Teknis Segera Diterbitkan
Pemerintah sedang menyiapkan aturan teknis yang memperkuat penindakan impor ilegal pakaian bekas. Aturan baru ini diharapkan dapat lebih memperketat pengawasan dan pemberantasan praktik ilegal tersebut.
Artikel Terkait
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak, dan Prospek ke Depan
IHSG Rawan Koreksi 5 November 2025: Analisis Teknis & Rekomendasi Saham PTBA, MYOR, HEAL
IHSG Melemah 0,51% ke 8.200, RISE dan IPAC Jadi Top Losers Terbesar
CBRE (Cakra Buana Resources Energi) Raih Pinjaman Rp803 Miliar dari BRI untuk Kapal Hai Long 106: Strategi dan Dampaknya