Tunjukkan Video Dewasa, Kakak di Jombang Bujuk dan Perkosa Adik Kandung dari SD hingga Lulus SMA

- Jumat, 23 Mei 2025 | 10:00 WIB
Tunjukkan Video Dewasa, Kakak di Jombang Bujuk dan Perkosa Adik Kandung dari SD hingga Lulus SMA


GELORA.ME -
Aksi gelap mata nekat dilakukan seorang pria asal Kabupaten Jombang inisial AA (23). Pelaku tega memperdaya adik kandungnya sendiri selama enam tahun.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Jombang Ipda Faris Patria Dinata menjelaskan kasus pemerkosaan itu terungkap setelah terjadi pertengkaran antara korban dan pelaku pada Minggu (18/5).

“Korban bersama ibunya mendatangi indekos pelaku, bermaksud mengambil sepeda motor mereka yang digunakan pelaku. Namun, pelaku emosi hingga memukul korban,” ungkap Faris, Kamis (22/5).

Tak terima atas perlakuan AA, korban melaporkan penganiayaan itu ke polisi hingga kedua pihak diperiksa di Mapolsek Mojoagung.

“Ketika dimintai keterangan itulah korban menceritakan semua perbuatan kakaknya, bahwa korban diperkosa oleh pelaku sejak tahun 2018,” bebernya.

Walhasil, penanganan laporan kemudian dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Jombang. AA yang saat itu turut diperiksa akhirnya mengakui perbuatannya.

“Modus tersangka, yaitu membujuk rayu adik perempuannya dengan cara menunjukkan video dewasa. Setelah itu memaksa untuk melakukan hubungan badan,” jelasnya.

Dia menambahkan korban sempat menolak ajakan tersangka, tetapi AA memaksa lalu mengancam agar tak melapor ke ibu kandungnya.

“Korban menerima perbuatan tidak senonoh ketika duduk di bangku kelas 5 SD. Mulai tahun 2018 sekitar usia 12 tahun, sampai lulus SMA tahun 2024,” kata dia.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengungkapkan AA sudah menikah dan memiliki istri sejak empat tahun lalu. Namun, tersangka tidak pernah berhenti melecehkan adik kandungnya.

“Aksi bejatnya yang bersangkutan dilakukan terakhir kali 2024, tepat ketika korban lulus dari SMA. Pelaku 2020 nikah secara agama, untuk 2024 nikah secara negara,” ucap Margono.

Tersangka kini ditahan di rutan Mapolres Jombang dan dijerat Pasal 81 atau 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya.

Sumber: jpnn

Komentar