GELORA.ME - Ditiipidsiber Bareskrim Polri menetapkan 5 tersangka kasus grup inses Fantasi Sedarah dan 1 tersangka dari grup pornografi anak Suka Duka. Dalam kasus ini, total korbannya sebanyak 4 orang.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengatakan dari kelima tersangka grup Fantasi Sedarah, terdapat dua tersangka berinisial MS dan MJ tidak hanya jadi memberi, tapi juga penyuplai konten.
Objek konten yang mereka buat, yakni adik ipar berusia 21 tahun, kerabatnya yang merupakan anak di bawah umur hingga anak tetangganya berusia 12 dan 8 tahun.
"MS merupakan member ataupun kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedarah," kata Himawan di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu (21/5).
"Tersangka MJ membuat video asusila dirinya juga dengan korban untuk menggunakan handphone tersangka dan menyimpan konten tersebut," lanjutnya.
Kelima tersangka itu berinisial MR, D, MS, MJ, MA. Tersangka MR adalah pemilik akun Facebook Nanda Chrysia dan menjadi admin serta kreator konten di Fantasi Sedarah.
"Tersangka MR merupakan admin atau kreator grup yang membuat grup Facebook Fantasi Sedarah. Tersangka MR membuat grup Facebook Fantasi Sedarah sejak bulan Agustus tahun 2024," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka yang semuanya pria ini dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 52 UU ITE dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 dan atau Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 dan atau Pasal 31 Juncto Pasal 5 dan atau Pasal 32 Juncto Pasal 6 UU Pornografi.
Para tersangka juga dijerat Pasal 81 Juncto Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 76 E dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I UU Perlindungan Anak. Dan atau Pasal 14 Ayat 1 huruf A dan B UU Tidak Pidana Kekerasan Seksual.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Sosok WJ Dosen Cabul UIN Mataram yang Lakukan Pelecehan pada Mahasiswi Bidikmisi, Modus Ancam Cabut Beasiswa
Motif Anggota Grup Fantasi Sedarah Ternyata Bukan hanya Kelainan Seksual, Ternyata juga Menjual Konten P*rnografi
Dosen UIN Mataram Diduga Cabuli Mahasiswi, Datangi Polda dan Labrak Korban Saat Diperiksa
Oknum Polisi dan Istri Tega Tipu Wanita Disabilitas di Bangkalan, Tilep Uang Rp 60 Juta