GELORA.ME - Nasib memilukan dialami gadis 20 tahun di Kampung Melayu, Kota Bengkulu. Dia diperkosa kakak kandung dalam kamar rumah mereka hingga mengalami trauma.
Kejadian memiriskan ini kemudian dilaporkan keluarga ke polisi. Mendapat laporan, anggota tim Resmob dan Unit PPA Polresta Bengkulu bergerak cepat menangkap terduga pelaku berinisial HA (29).
Saat diperiksa, pelaku HA mengaku melakukan aksi bejat tersebut dalam pengaruh minuman keras (miras). Dia pulang ke rumah dalam keadaan mabuk lalu mendobrak paksa kamar adik kandung dan melakukan perbuatan terlarang tersebut.
Namun dari pendalaman polisi, terungkap pelaku dalam keadaan sadar dan tidak mabuk saat memerkosa korban.
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Sujud Alif Yulam Lam mengatakan, pelaku lebih dahulu mengancam akan membunuh korban saat melancarkan aksinya.
"Pelaku sudah kami. Pelaku dan korban ini tinggal satu rumah. Dia mengancam membunuh korban jika melapor," ujarnya, Rabu (19/3/2025).
Menurutnya, pemerkosaan tersebut dilakukan satu kali yang membuat korban trauma. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Untuk tersangka sudah kami tahan," ucapnya.
Sumber: inews
Artikel Terkait
Bentrokan TKA China vs Pekerja Lokal di Proyek IPIP Kolaka: 4 WNA Diamankan Polisi
Bentrokan di Tambang Nikel IPIP Kolaka: Kronologi TKA China Aniaya Pekerja Lokal & Respons Polisi
Longsor Cisarua Bandung: 23 Marinir Tertimbun, 4 Meninggal Dunia | Update Evakuasi
Suami Korban Jambret Sleman Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Hingga 2 Pelaku Tewas