GELORA.ME - Belum lama ini di media sosial tengah dihebohkan dengan kejadian tak terduga dari sopir mobil Pajero terhadap kernet bus Damri.
Pelaku bernama Juliansah (55) kini harus berhadapan dengan hukum setelah menusuk kernet bus Damri. Kejadian tersebut diketahui viral di media sosial dan terekam dalam sebuah video yang beredar.
Usai kejadian tersebut, Juliansah mengaku menyesal dan meminta maaf kepada pihak korban Arief Rahman (28). Insiden ini diketahui terjadi SPBU Nunyai, Bandar Lampung, pada Minggu 9 Februari 2025, pukul 16.00 WIB
"Saya meminta maaf kepada pihak korban atas kesalahan saya, semua itu khilaf saya, saya nyesal kenapa saya harus begini," kata pelaku sembari menahan tangis, dikutip VIVA dari unggahan @lagi.viral Jum'at, 14 Februari 2025.
Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa bermula ketika bus Damri yang dikemudikan oleh korban hendak mengisi bahan bakar jenis solar. Ketika mengantre, pelaku tiba-tiba menyerobot antrean menggunakan mobil Pajero.
Korban kemudian menegur pelaku agar bersabar dan mengantre di belakang. Namun, teguran tersebut tidak diterima dengan baik oleh sang sopir mobil Pajero.
Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari mengatakan pelaku turun dari mobil dan menghampiri korban dengan emosi tinggi. Keduanya terlibat cekcok, dan dalam keadaan marah, pelaku mengeluarkan senjata tajam dan menusuk korban berkali-kali.
Adanya serangan tersebut, korban mengalami luka sobek di jari dan tusukan di dada kiri. Hingga saat ini korban sedang dalam pemulihan dan perawatan tim medis.
Kasus ini menjadi sorotan warganet di media sosial. Banyak dari mereka menyarankan untuk tidak damai dan pelaku harus dihukum seadil-adilnya.
"Proses terus jangan ada damai, hukuman penjara sangat setimpal, semoga korban cepat pulih," tulis komentar warganet dalam unggahan tersebut.
Sebagai tambahan informasi, saat ini pelaku telah berhasil ditangkap dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Atas tindakan brutalnya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta Undang-Undang Darurat Tahun 1951 yang melarang membawa senjata tajam di tempat umum. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku mencapai tujuh tahun penjara.
Sumber: viva
                             
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap Pembunuhan Sadis di Siak: Motif Gara-Gara Hotspot Dimatikan Mengejutkan
Siswi SMA Pesisir Selatan Melahirkan di Kelas, Terungkap Dihamili Paman Sendiri
Wakil Bupati Pidie Jaya Minta Maaf, Pukul Kepala Dapur SPPG hingga Dilaporkan BGN
Kasus Kekerasan Seksual Siswi SMK di Bone: Guru & Siswa Jadi Pelaku, Modus Silat