Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, melalui Kasat Reskrim AKP Sopian Hadi, mengatakan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di rumah kontrakan di Desa Beringin Makmur l, Kecamatan Rawas Ilir, Selasa, 12 Juni 2024 sekitar pukul 23.00 WIB
"Korban saat itu sedang menginap di rumah pelaku karena merupakan adik iparnya," katanya, Minggu, 23 Juni 2024.
Kemudian, saat tengah malam Epan pulang ke rumah dan melihat anak, istri, serta korban telah tertidur. Epan lantas bermain HP sembari untuk beberapa saat mengamati adik iparnya itu.
"Merasa korban sudah tidur lelap, pelaku mulai melancarkan aksinya dengan menggerayangi bagian sensitif tubuh korban," katanya.
Tak hanya itu, Epan lantas membuka celana korban dan berusaha melakukan pemerkosaan tapi ia mengalami kesulitan, dan berinisiatif mengambil minyak sayur di dapur yang digunakan untuk pelumas kelaminnya.
"Tapi baru saja melancarkan aksinya, korban lantas terbangun dan meminta pelaku untuk berhenti kalau tidak ia akan mengadukan perbuatan itu," katanya.
Mendapati korban yang bangun, Epan menyudahi aksinya dan memilih tidur, sementara korban tidak bisa tidur sampai pagi karena takut.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Wakil Bupati Pidie Jaya Minta Maaf, Pukul Kepala Dapur SPPG hingga Dilaporkan BGN
Kasus Kekerasan Seksual Siswi SMK di Bone: Guru & Siswa Jadi Pelaku, Modus Silat
3 Polisi Mabuk di Medan Tabrak Pejalan Kaki Hingga Kritis: Kronologi & Sanksi yang Dijatuhkan
Sopir Ambulans Ciamis Tewas Usai Tugas, Diduga Korbankan Nyawa karena Kelelahan dan Sakit Lambung