Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, mengatakan terungkapnya kasus ini setelah orang tua korban curiga dengan sikap anaknya. Setelah didalami, korban akhirnya mengaku telah dicabuli pelaku.
Kasus itu lalu dilaporkan pada Mei lalu. Sementara pelaku ditangkap pada 4 Juni lalu usai diperiksa di Mapolres Sumenep.
"Pelaku (ST) datang ke Polres Sumenep bersama kuasa hukumnya menghadap penyidik dan langsung diamankan di Polres Sumenep," kata Henri lewat keterangannya, Rabu (5/6).
Pelaku mencabuli korban secara bergantian di lokasi berbeda mulai dari di dalam mobil milik pelaku, dalam kelas hingga di rumahnya. Aksi bejat pelaku sejak Mei 2022 hingga Juli 2023.
"Modus yang dilakukan oleh pelaku atau tersangka dengan cara memegang bagian sensitif korbannya," jelasnya.
Barang bukti yang diamankan yakni pakaian korban dan pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), (3) RI No. 17 tahun 2016 atas perubahan Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap Pembunuhan Sadis di Siak: Motif Gara-Gara Hotspot Dimatikan Mengejutkan
Siswi SMA Pesisir Selatan Melahirkan di Kelas, Terungkap Dihamili Paman Sendiri
Wakil Bupati Pidie Jaya Minta Maaf, Pukul Kepala Dapur SPPG hingga Dilaporkan BGN
Kasus Kekerasan Seksual Siswi SMK di Bone: Guru & Siswa Jadi Pelaku, Modus Silat