"Izin bicara, saya tidak pernah melakukan itu. Saya rela mati," kata Pegi singkat.
Setelah memberikan keterangan singkat Pegi langsung digiring meninggalkan lokasi konferensi pers.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abbast pun meminta Pegi untuk memberikan keterangan di persidangan.
"Nanti di sidang pengadilan," kata Jules.
Pegi sebelumnya ditangkap pada Selasa (21/5) di kawasan Jalan Kopo, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (21/5) pukul 18.23 WIB setelah buron 8 tahun.
Selama menjadi buron, pria asal Cirebon tersebut bekerja sebagai buruh bangunan dan sempat bersembunyi di Katapang, Kabupaten Bandung dengan identitas Robi Irawan dengan ayah kandungnya.
Artikel Terkait
15 WNA China Ditangkap Usai Serang 4 Anggota TNI di Ketapang: Kronologi Lengkap
Insiden Ketapang: Kronologi Lengkap Penyerangan WN China ke Anggota TNI & Penanganan Imigrasi
15 WN China Diperiksa Imigrasi Ketapang Usai Serangan ke Prajurit TNI di Tambang Emas
PT SRM Bantah WNA China Serang TNI di Ketapang: Klarifikasi Lengkap & Fakta Insiden Tambang