KLIKANGGARAN - Seorang pria berinisial IDS (23), asal Desa Kejawar Kecamatan Banyumas ditangkap Satresnarkoba Polresta Banyumas, Polda Jateng, Pelaku ditangkap karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis tembakau sintetis dan obat obatan berbahaya.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba Kompol Willy Budiyanto, SH, MH, mengatakan bahwa penangkapan tersangka bermula dari informasi pada nomor layanan pengaduan Kapolresta Banyumas tentang adanya aduan peredaran Narkotika dan obat obatan berbahaya di wilayah Kabupaten Banyumas.
"Pada hari Jum'at (26/1/24) kami menerima informasi terkait adanya aduan dari masyarakat tentang peredaran Narkotika dan obat-obatan berbahya di Kabupaten Banyumas," ujar Kasat Narkoba , Rabu (31/1/24).
Menindaklanjuti aduan tersebut, petugas Sat Res Narkoba Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pada Sabtu tanggal 27 Januari 2024 pukul 09.50 WIB, di kamar kos yang beralamat di Jl Martadireja Kel. Purwokerto Wetan Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.
Dari penangkapan tersebut, petugas mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) Bag warna kuning emas yang berisi narkotika tembakau sintetis seberat 31.98 gram, obat Psikotropika total 268 butir dan obat Daftar G total sebanyak 1089 butir.
Artikel Terkait
WNA China Serang Anggota TNI di Ketapang, Legislator NasDem Desak Tindakan Tegas
WNA China Serang TNI di Tambang Ketapang: POM Kecam & Tuntut Penindakan Tegas
GAM Serukan PBB dan UE Buka Akses Bantuan Internasional untuk Korban Banjir Aceh
Insiden Tambang Emas Ketapang: 15 WNA China Serang 5 Anggota TNI, Kronologi Lengkap