KLIKANGGARAN - Seorang pria berinisial IDS (23), asal Desa Kejawar Kecamatan Banyumas ditangkap Satresnarkoba Polresta Banyumas, Polda Jateng, Pelaku ditangkap karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis tembakau sintetis dan obat obatan berbahaya.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba Kompol Willy Budiyanto, SH, MH, mengatakan bahwa penangkapan tersangka bermula dari informasi pada nomor layanan pengaduan Kapolresta Banyumas tentang adanya aduan peredaran Narkotika dan obat obatan berbahaya di wilayah Kabupaten Banyumas.
"Pada hari Jum'at (26/1/24) kami menerima informasi terkait adanya aduan dari masyarakat tentang peredaran Narkotika dan obat-obatan berbahya di Kabupaten Banyumas," ujar Kasat Narkoba , Rabu (31/1/24).
Menindaklanjuti aduan tersebut, petugas Sat Res Narkoba Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pada Sabtu tanggal 27 Januari 2024 pukul 09.50 WIB, di kamar kos yang beralamat di Jl Martadireja Kel. Purwokerto Wetan Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.
Dari penangkapan tersebut, petugas mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) Bag warna kuning emas yang berisi narkotika tembakau sintetis seberat 31.98 gram, obat Psikotropika total 268 butir dan obat Daftar G total sebanyak 1089 butir.
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap Pembunuhan Sadis di Siak: Motif Gara-Gara Hotspot Dimatikan Mengejutkan
Siswi SMA Pesisir Selatan Melahirkan di Kelas, Terungkap Dihamili Paman Sendiri
Wakil Bupati Pidie Jaya Minta Maaf, Pukul Kepala Dapur SPPG hingga Dilaporkan BGN
Kasus Kekerasan Seksual Siswi SMK di Bone: Guru & Siswa Jadi Pelaku, Modus Silat