KLIKANGGARAN— Korea Utara jatuhi hukuman 12 tahun kerja paksa kepada dua remaja laki-laki.
Hal itu ditengarai karena dua remaja tersebut kedapatan menonton K-Drama yang masuk dalam daftar larangan di Korea Utara.
Hiburan Korea Selatan, termasuk TV, dilarang di Korea Utara
Dilansir dari BBC News, rekaman langka yang diperoleh BBC Korea menunjukkan Korea Utara secara terbuka menjatuhkan hukuman 12 tahun kerja paksa kepada dua remaja laki-laki karena menonton K-drama.
Rekaman tersebut, yang diduga direkam pada tahun 2022.
Artikel Terkait
WNA China Serang Anggota TNI di Ketapang, Legislator NasDem Desak Tindakan Tegas
WNA China Serang TNI di Tambang Ketapang: POM Kecam & Tuntut Penindakan Tegas
GAM Serukan PBB dan UE Buka Akses Bantuan Internasional untuk Korban Banjir Aceh
Insiden Tambang Emas Ketapang: 15 WNA China Serang 5 Anggota TNI, Kronologi Lengkap