KLIKANGGARAN— Korea Utara jatuhi hukuman 12 tahun kerja paksa kepada dua remaja laki-laki.
Hal itu ditengarai karena dua remaja tersebut kedapatan menonton K-Drama yang masuk dalam daftar larangan di Korea Utara.
Hiburan Korea Selatan, termasuk TV, dilarang di Korea Utara
Dilansir dari BBC News, rekaman langka yang diperoleh BBC Korea menunjukkan Korea Utara secara terbuka menjatuhkan hukuman 12 tahun kerja paksa kepada dua remaja laki-laki karena menonton K-drama.
Rekaman tersebut, yang diduga direkam pada tahun 2022.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Wakil Bupati Pidie Jaya Minta Maaf, Pukul Kepala Dapur SPPG hingga Dilaporkan BGN
Kasus Kekerasan Seksual Siswi SMK di Bone: Guru & Siswa Jadi Pelaku, Modus Silat
3 Polisi Mabuk di Medan Tabrak Pejalan Kaki Hingga Kritis: Kronologi & Sanksi yang Dijatuhkan
Sopir Ambulans Ciamis Tewas Usai Tugas, Diduga Korbankan Nyawa karena Kelelahan dan Sakit Lambung