SANGALU - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berujung pada penyelesaian damai melalui keadilan restorative.
Penyesaian kasus KDRT ini dengan jalan keadilan restorative dilakukan Penyidik Satreskrim Polres Banggai
Dalam keterangan tertulis, Polres Banggai menyebut korban sepakat berdamai dengan mencabut laporannya ke polisi.
Baca Juga: Akhir Pekan, Sekjen KPU Cek Logistik Pemilu 2024 di Gudang KPU Banggai
Kegiatan RJ dilakukan di Ruang Unit IV PPA Satreskrim Polres Banggai, pada Senin, 15 Januari 2024 siang.
Artikel Terkait
Gadis 16 Tahun di Blora Diduga Korban Salah Sasaran Polisi: Tuduhan Buang Bayi & Pemeriksaan Tidak Manusiawi
Kebakaran Terra Drone Indonesia: 22 Tewas, Proyek Sawit hingga Tol Cisumdawu Terungkap
Ustaz Cabul di Sumenep Divonis 20 Tahun Penjara & Kebiri Kimia: Kronologi Kasus 8 Santriwati
Misteri Kayu Gelondongan di Pantai Tanjung Setia Terungkap: Barcode SVLK Kementerian Kehutanan Jadi Kunci