GELORA.ME - YOGYA - Gugatan merek susu kambing Etawaku memasuki babak akhir. Pengadilan Niaga Semarang menjatuhkan putusan atas sengketa kepemilikan merek 'ËTAWAKU'. dengan amar menolak gugatan pembatalan merek 'ETAWAKU'.
Gugatan yang dilayangkan oleh Imam Subekti itu kandas setelah pada 19 Desember 2023 lalu putusan pengadilan menolak pembatalan sehingga merek 'ETAWAKU' tetap menjadi milik PT Ethos Kreatif Indonesia.
Kuasa Hukum 'ETAWAKU', dalam keterangannya usai persidangan, Deddy Firdaus Yulianto, menjelaskan putusan Pengadilan Niaga Semarang yang telah dibacakan makin menegaskan kepemilikan kliennya, atas merek “ETAWAKU” yang telah terdaftar sebelumnya.
Baca Juga: Samsung Innovation Campus Siapkan Jagoan AI
“Bagi kami, dengan adanya putusan ini, makin membuktikan bahwa pendaftaran merek 'ETAWAKU' Kelas 29 dan Kelas 5 oleh Klien kami, sudah didasari iktikad baik dan membuktikan bahwa merek tersebut sah dimiliki oleh Klien kami,” jelasnya.
Perjalanan Sengketa Gugatan Merek Etawaku
Kasus ini sendiri berawal dari adanya gugatan mengenai kepemilikan merek susu kambing 'ËTAWAKU' yang di kalangan masyarakat luas sudah dikenal sebagai salah satu produk susu kambing terkemuka di Indonesia.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Siswi SMA Pesisir Selatan Melahirkan di Kelas, Terungkap Dihamili Paman Sendiri
Wakil Bupati Pidie Jaya Minta Maaf, Pukul Kepala Dapur SPPG hingga Dilaporkan BGN
Kasus Kekerasan Seksual Siswi SMK di Bone: Guru & Siswa Jadi Pelaku, Modus Silat
3 Polisi Mabuk di Medan Tabrak Pejalan Kaki Hingga Kritis: Kronologi & Sanksi yang Dijatuhkan