Selain itu, LBH Makassar juga berupaya agar korban diberikan bantuan penanganan, perlindungan dan pemulihan oleh UPT PPA Pemprov Sulsel. Termasuk pemeriksaan psikologis yang dijadwalkan 31 Agustus lalu, tapi permohonan ditolak penyidik.
"Kami menyayangkan sikap PPA padahal jelas dalam Pasal 40 UU Nomor 12 Tahun 2022, bahwa PPA wajib memberikan perlindungan dan pelayanan teknis yang dibutuhkan korban," kata Mirayati Amin.
3. LBH Makassar desak tindakan Kementerian PPA, Kapolda dan Kapolri
Atas situasi korban itu, LBH Makassar pun mendesak Kapolda Sulsel dan Kementerian PPA untuk mengevaluasi PPA Pemprov Sulsel, dalam hal pemenuhan korban untuk mendapat hak-hak perlidungan dan pemulihan.
"Kami juga meminta Kapolda bertanggung jawab atas perlindungan korban, mendesak Propam untuk terbuka dalam proses dan hasil. Serta Kapolri untuk monitoring kasus dan evaluasi Polda," tambah Miirayati.
4. Polda Sulsel persilakan korban melapor
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi, memastikan, proses penyidikan kasus Bripka SA masih berproses. Terkait dugan teror, Zulham mempersilakan korban melapor.
"Kasus tersebut masih berproses, dan tunggu saja sidang kode etik. Untuk dugaan teror yang dialami korban itu silahkan lapor," singkat Kombes Zulham Effendi kepada IDN TImes Sulsel saat dikonfirmasi.
Sumber: idntimes
Artikel Terkait
Tumbangnya Pohon Jambu Mete di Langenharjo: Tanda Alam Misterius Sebelum Wafatnya Raja Solo Pakubuwono XIII
Oknum Polisi Tebo Tewaskan Dosen Erni Yuniarti di Bungo: Motif Asmara & Kronologi Lengkap
Mahasiswa Tewas Dikeroyok di Masjid Agung Sibolga: Kronologi, Pelaku, dan Motif Penyerangan
Warga Tuban Rugi Jutaan Rupiah! Motor Brebet & Tak Bertenaga Usai Isi Pertamax, Ini Penyebabnya