GELORA.ME - Divisi Propam Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap perwira pertama (pama) Polri Iptu MIP atas dugaan pelanggaran etik. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut laporan istri Iptu MIP, yakni AHS atas perbuatan suaminya melakukan KDRT dan perselingkuhan.
“Pemeriksaan telah dilakukan terhadap Iptu MIP, AHS, dan R merupakan ibu dari AHS, dilanjutkan dengan gelar perkara oleh Divpropam Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa (13/6).
Dari hasil gelar perkara Propam, ditemukan cukup bukti bahwa Iptu MIP telah melakukan perselingkuhan, KDRT, penelantaran anak, dan perbuatan asusila dengan seorang wanita inisial AM, yang diduga merupakan seorang janda.
Artikel Terkait
PT SRM Bantah WNA China Serang TNI di Ketapang: Klarifikasi Lengkap & Fakta Insiden Tambang
WNA China Serang Anggota TNI di Ketapang, Legislator NasDem Desak Tindakan Tegas
WNA China Serang TNI di Tambang Ketapang: POM Kecam & Tuntut Penindakan Tegas
GAM Serukan PBB dan UE Buka Akses Bantuan Internasional untuk Korban Banjir Aceh