GELORA.ME - Polisi menilang WN Amerika Serikat bernama Jared Brendan Mell (35). Mell ditilang karena membawa angkot di Kota Denpasar, Bali, pada Senin (12/6).
Dasar penilangan ini adalah Jared melanggar ketertiban berlalu lintas yakni tidak memiliki SIM A untuk sebagai syarat mengendarai angkutan umum. Selain itu, masa berlaku Surat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) angkot telah habis.
"Karena yang bersangkutan hanya memiliki SIM A biasa dan STNK kendaraan habis masa berlakunya sehingga personel melakukan penilangan dan mobil ditahan sebagai barang bukti," kata Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Selasa (13/6).
Polisi belum mengungkap alasan Jared membawa angkot di Bali. Namun, berdasarkan dokumentasi yang dirilis polisi, Jared tampak menggunakan angkot untuk membawa papan surfing.
"WNA sopir angkot tersebut mengaku meminjam mobil dari temannya," katanya.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap Pembunuhan Sadis di Siak: Motif Gara-Gara Hotspot Dimatikan Mengejutkan
Siswi SMA Pesisir Selatan Melahirkan di Kelas, Terungkap Dihamili Paman Sendiri
Wakil Bupati Pidie Jaya Minta Maaf, Pukul Kepala Dapur SPPG hingga Dilaporkan BGN
Kasus Kekerasan Seksual Siswi SMK di Bone: Guru & Siswa Jadi Pelaku, Modus Silat