"Pelaku TA ini berperan memerintahkan FN, untuk tiap orderan dari TA menyerahkan barang tersebut. Jadi TA ini kepala desa dan FN warga biasa," ujar Erling Tangjaya.
Dari penelusuran, sudah ada kemasan habis terjual oleh pelaku diperkirakan sabu ada 20 Kg, namun yang berhasil diamankan ada 6,18 Kg. Sementara kondisinya sudah dipecah-pecah, untuk dijual kembali, bahkan pembeli juga ada yang membelinya dalam bentuk kiloan.
"Hasil pemeriksaan, kepala desa ini menjabat baru dua tahun. Sementara alasan mengedarkan sabu karena terlilit hutang, tapi hanya Rp100 jutaan, namun dengan barang yang ada, maka alasannya tidak logis," jelas Erling Tangjaya.
Dari pemeriksaan, barang tersebut diketahui diambil dari daerah Tegineneng, Pesawaran. Sementara polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang berperan menjemput dan membawa barang ke Pringsewu.
Sementara dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti berupa enam bungkus teh cina berisi sabu, 10 bungkus plastik sedang isi sabu, tas ransel, empat Ponsel, dan satu timbangan digital.
Sumber: lampungpro
Artikel Terkait
Tumbangnya Pohon Jambu Mete di Langenharjo: Tanda Alam Misterius Sebelum Wafatnya Raja Solo Pakubuwono XIII
Oknum Polisi Tebo Tewaskan Dosen Erni Yuniarti di Bungo: Motif Asmara & Kronologi Lengkap
Mahasiswa Tewas Dikeroyok di Masjid Agung Sibolga: Kronologi, Pelaku, dan Motif Penyerangan
Warga Tuban Rugi Jutaan Rupiah! Motor Brebet & Tak Bertenaga Usai Isi Pertamax, Ini Penyebabnya