GELORA.ME - Oknum Kepala Desa atau Pekon di Pekon Tiyun Memon, Pugung, Tanggamus inisial TA (33) ditangkap jajaran Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung pada Rabu (31/5/2023).
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya mengatakan, TA ditangkap karena kedapatan menjadi bandar dan mengedarkan 20 Kg sabu.
Selain TA, Polda Lampung juga menangkap satu pelaku sebagai perantara dan pembeli sabu berinisial FN (39) asal Gadingrejo Utara, Pringsewu.
"Pertama ditangkap pelaku FN di Jalan Lintas Gadingrejo Pringsewu, dengan barang bukti 6,18 Kg sabu yang disembunyikan di dalam gudang," kata Kombes Erling Tangjaya saat ekspos di Mapolda Lampung, Selasa (6/6/2023).
Saat ditangkap, FN mengakui barang itu didapat dari salah satu kepala desa atau pekon di Tanggamus. Lalu tak lama kemudian, Polda Lampung berhasil menangkap TA.
Artikel Terkait
Tumbangnya Pohon Jambu Mete di Langenharjo: Tanda Alam Misterius Sebelum Wafatnya Raja Solo Pakubuwono XIII
Oknum Polisi Tebo Tewaskan Dosen Erni Yuniarti di Bungo: Motif Asmara & Kronologi Lengkap
Mahasiswa Tewas Dikeroyok di Masjid Agung Sibolga: Kronologi, Pelaku, dan Motif Penyerangan
Warga Tuban Rugi Jutaan Rupiah! Motor Brebet & Tak Bertenaga Usai Isi Pertamax, Ini Penyebabnya