PATI UPDATE - Inilah cara cek pajak motor online Jakarta sangatlah mudah dan bisa dilakukan dengan beberapa cara.
Akan tetapi tidak banyak pemilik kendaraan yang tahu cara cek pajak motor online Jakarta.
Maka dari itu, pada kesempatan kali ini Pati Update akan menyajikan cara cek pajak motor online Jakarta baik melalui website maupun SMS.
Berikut adalah cara cek pajak motor online Jakarta yang bisa Anda lakukan untuk mengetahui pajak kendaraan.
Melalui website
- Buka laman website https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/.
- Masukkan nomor polisi kendaraan Anda pada kolom yang tersedia.
- Klik tombol "Cari".
- Tunggu beberapa saat, informasi pajak kendaraan Anda akan ditampilkan.
Baca Juga: Harga Mobil Brio Terbaru 2024, Mulai 100 Jutaan
Melalui aplikasi
- Unduh aplikasi Cek Ranmor DKI Jakarta dari Google Play atau App Store.
- Buka aplikasi tersebut.
- Masukkan nomor polisi kendaraan Anda pada kolom yang tersedia.
- Klik tombol "Cari".
- Tunggu beberapa saat, informasi pajak kendaraan Anda akan ditampilkan.
Melalui SMS
- Kirim SMS ke nomor 08111111999 dengan format:
PKB [spasi] Nopol
Contoh:
PKB B 1234 ABC
- Tunggu beberapa saat, balasan SMS akan dikirimkan ke nomor Anda.
Informasi yang akan ditampilkan
Informasi pajak kendaraan yang akan ditampilkan meliputi:
- Nomor polisi kendaraan
- Merek dan tipe kendaraan
- Jenis kendaraan
- Masa berlaku pajak
- Besaran pajak yang harus dibayarkan
- Denda pajak (jika ada)
Dengan mengetahui informasi pajak kendaraan Anda, Anda dapat merencanakan pembayaran pajak kendaraan Anda dengan lebih baik.
Setidaknya itulah cara cek pajak motor online Jakarta dengan berbagai macam cara, baik melalui website maupun SMS.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: patiupdate.com
Artikel Terkait
BYD Luncurkan Mobil Plug-In Hybrid Jarak Tempuh Tembus 1.300 Sekali Isi Bensin
Mengenal Rantis Rimeung Brimob Diduga Lindas Driver Ojol, Punya Bobot 14 Ton
Pajak Mobil RI Dicap Paling Tinggi Se-dunia: Avanza Bisa Rp5 Juta per Tahun, di Thailand cuma Rp150 Ribu
Koleksi Mobil Ahmad Sahroni Jadi Sorotan, Total Ada 28 Kendaraan Mewah dan Antik Tercatat di LHKPN