GELORA.ME - Syarat perpanjangan SIM Keliling Bandung yakni SIM A atau C yakni Fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.
Diharapkan datang lebih Awal dikarenakan harus mengambil nomor urut pendaftaran terlebih dahulu.
Biasanya batas pembuatan SIM hanya 100 pemohon setiap harinya dalam satu gerai, jadi cobalah datang lebih awal untuk bisa mendapatkan nomor urut pada hari itu juga.
Baca Juga: Porsche dan Audi Recall 130 ribu Unit Mobil Listrik dan Hybrid Karena Risiko Kebakaran
Layanan Mobil SIM Keliling Bandung hanya berlaku untuk proses perpanjangan SIM dengan masa berlaku yang masih aktif.
Jika habis silahkan datang langsung ke Polresta atau Polres setempat untuk mengurus permohonan Surat Izin Mengemudi baru, tidak bisa dilayani di layanan Mobil SIM Keliling Bandung.
Berikut ini Jadwal Lokasi SIM Keliling Bandung, Kamis 28 Desember 2023
Kamis 28 Desember 2023
Mobil 1 - The King Shopping Centre Jl. Kepatihan Bandung
Mobil 2 - Pasar Modern Batununggal Jalan Batununggal Blok RG3
Baca Juga: Lamborghini Pilih Luncurkan Kendaraan Listrik Bukan Sedan Tapi Crossover
PERSYARATAN PERPANJANGAN SIM :
1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
3. Pelayanan SIM KELILING, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: otowheel.id
Artikel Terkait
BYD Luncurkan Mobil Plug-In Hybrid Jarak Tempuh Tembus 1.300 Sekali Isi Bensin
Mengenal Rantis Rimeung Brimob Diduga Lindas Driver Ojol, Punya Bobot 14 Ton
Pajak Mobil RI Dicap Paling Tinggi Se-dunia: Avanza Bisa Rp5 Juta per Tahun, di Thailand cuma Rp150 Ribu
Koleksi Mobil Ahmad Sahroni Jadi Sorotan, Total Ada 28 Kendaraan Mewah dan Antik Tercatat di LHKPN