KAI Daop 1 Jakarta Tertibkan Bangunan Tak Berizin di Atas Lahan Milik Perusahaan di Bogor
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta melakukan penertiban bangunan tanpa izin yang berdiri di atas lahan milik perusahaan di Kampung Sukajadi, Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Lokasi tepatnya berada di Km 1 8/9 antara Stasiun Bogor dan Batutulis.
Latar Belakang Penertiban Bangunan Ilegal
Penertiban ini dilakukan setelah tim Pengamanan Wilayah E Daop 1 Jakarta menerima laporan dari Petugas Pemeriksa Jalur Unit Jalan Rel 1.17 Bogor mengenai adanya pembangunan permanen di area yang berdekatan langsung dengan jalur kereta api.
Proses Penertiban yang Dilakukan KAI
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga aset negara. "KAI selalu mengedepankan langkah persuasif dan humanis dalam setiap penertiban. Sebelumnya, kami telah melakukan sosialisasi dan memberikan kesempatan kepada pemilik untuk melakukan pembongkaran secara mandiri," jelas Ixfan.
Proses penertiban melalui beberapa tahapan, termasuk pengecekan lokasi, sosialisasi kepada pemilik bangunan, serta koordinasi dengan pihak RT/RW setempat dan Unit Aset Daop 1 Jakarta untuk memastikan batas lahan.
Artikel Terkait
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Hedge Fund Global
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut
Kritik Gatot Nurmantyo ke Kapolri Listyo Sigit: 3 Poin Kontroversial & Alarm Demokrasi