Penggerebekan Bandar Narkoba di Muara Enim: 97 Gram Sabu dan 150 Pil Ekstasi Disita
Polres Muara Enim, Sumatera Selatan berhasil menggrebek dan menangkap seorang pengedar narkoba aktif berinisial E (35) di Desa Seleman, Kecamatan Tanjung Agung. Operasi yang digelar Kamis (30/10/2025) dini hari ini berhasil mengungkap peredaran narkoba skala besar yang selama ini meresahkan masyarakat Muara Enim.
Barang Bukti Narkoba yang Disita
Dalam penggerebekan pukul 05.30 WIB, Tim Sat Resnarkoba Polres Muara Enim menyita barang bukti berupa:
- 4 paket sabu-sabu dengan total berat 97,83 gram
- 150 pil ekstasi dengan berat total 65,43 gram
- Plastik klip bening, kertas timah, dan tas selempang hitam sebagai alat bantu transaksi
Pengembangan Jaringan Narkoba
Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico menegaskan bahwa penangkapan ini bukan akhir penyelidikan. "Kami akan kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya," ujar Iptu Yurico. E yang dikenal licin telah lama menjadi target operasi polisi karena aktivitas mencurigakan di wilayah Tanjung Agung dan sekitarnya.
Jeratan Hukum untuk Pengedar Narkoba
Tersangka E dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi adalah seumur hidup atau pidana mati. Barang bukti telah disita untuk pemeriksaan lanjutan di Bidlabfor Polda Sumsel sementara polisi terus menelusuri keterlibatan E dalam jaringan distribusi narkotika yang lebih besar.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Ungkap Oknum TNI-Polri Terlibat Penyelundupan Timah Bangka
Kritik Pedas Pernyataan Prabowo Soal Bencana: Nyawa Rakyat Bukan Cuma Statistik
Prabowo Ungkap Nama Pejabat TNI-Polri Dalang Ilegal Logging Penyebab Banjir Bandang Sumatra
Mardiansyah Semar Sebut Kasus Ijazah Jokowi Orkestrasi Politik Pasca Pilpres 2024