Kejari Bandung Pertimbangkan Cegah Wakil Wali Kota Erwin ke Luar Negeri
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung sedang mempertimbangkan untuk menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. Langkah ini diambil guna mendukung kelancaran proses hukum dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tahun anggaran 2025.
Pertimbangan Pencegahan Ke Luar Negeri
Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang mengkaji penerapan pencegahan ke luar negeri. "Kami pertimbangkan untuk pencegahan ke luar negeri," ujar Irfan Wibowo seperti dikutip dari Antara pada Kamis, 30 Oktober 2025.
Pemeriksaan Intensif Wakil Wali Kota
Sebelumnya, Erwin telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Kejari Bandung. Pemeriksaan berlangsung selama sekitar tujuh jam, mulai pukul 09.30 WIB hingga 16.30 WIB.
Dasar Hukum dan Ruang Lingkup Kasus
Pemeriksaan Erwin dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan. Proses hukum ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-4215/M.2.10/FD.2/10/2025 yang tertanggal 27 Oktober 2025.
Pengembangan Penyidikan dan Penyitaan Barang Bukti
Tim penyidik tidak hanya memeriksa Erwin, tetapi juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti penting. Barang bukti yang diamankan meliputi berbagai dokumen serta alat bukti elektronik seperti handphone dan laptop.
Artikel Terkait
Kasus Misteri Kematian Terapis RTA di Pejaten: Pencabutan Laporan & 22 Saksi Diperiksa
Layanan Perjalanan Bisnis 24/7 AladinTravel: Solusi Efisiensi Perjalanan Dinas Perusahaan
Trump Tegaskan Alasan AS Lakukan Uji Coba Senjata Nuklir, Ini Kata-Katanya
Banjir Bandang Jati Padang 1.5 Meter: Kronologi & Dampak Jebolnya Tanggul Baswedan