Harvey Moeis Dieksekusi ke Lapas Cibinong, Vonis 20 Tahun untuk Korupsi Timah Rp300 Triliun

- Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:25 WIB
Harvey Moeis Dieksekusi ke Lapas Cibinong, Vonis 20 Tahun untuk Korupsi Timah Rp300 Triliun

Harvey Moeis Sudah Dieksekusi ke Lapas Cibinong Sejak Juli 2025

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, dengan menjebloskannya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong. Fakta terungkap bahwa Harvey Moeis telah menjalani hukuman penjara sejak bulan Juli 2025.

Pelaksanaan Eksekusi Berdasarkan Perintah Pengadilan

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa eksekusi dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dasar hukum pelaksanaan ini adalah surat pelaksanaan putusan pengadilan (P-48) Nomor: Prin -2779 /M.1.14/Fu.1/07/2025 yang diterbitkan pada 18 Juli 2025.

Vonis dan Perkembangan Hukuman Harvey Moeis

Harvey Moeis terbukti sebagai terpidana dalam kasus korupsi timah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Awalnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan kewajiban membayar uang pengganti Rp210 miliar.

Namun, vonis ini kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 20 tahun penjara setelah Kejaksaan Agung mengajukan banding. Hukuman tambahan berupa denda Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp420 miliar juga dijatuhkan.

Upaya kasasi yang diajukan oleh Harvey Moeis ditolak oleh Mahkamah Agung, sehingga mengukuhkan hukuman penjara 20 tahun yang harus dijalaninya.

Komentar