Harvey Moeis Sudah Dieksekusi ke Lapas Cibinong Sejak Juli 2025
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, dengan menjebloskannya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong. Fakta terungkap bahwa Harvey Moeis telah menjalani hukuman penjara sejak bulan Juli 2025.
Pelaksanaan Eksekusi Berdasarkan Perintah Pengadilan
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa eksekusi dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dasar hukum pelaksanaan ini adalah surat pelaksanaan putusan pengadilan (P-48) Nomor: Prin -2779 /M.1.14/Fu.1/07/2025 yang diterbitkan pada 18 Juli 2025.
Vonis dan Perkembangan Hukuman Harvey Moeis
Harvey Moeis terbukti sebagai terpidana dalam kasus korupsi timah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Awalnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan kewajiban membayar uang pengganti Rp210 miliar.
Namun, vonis ini kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 20 tahun penjara setelah Kejaksaan Agung mengajukan banding. Hukuman tambahan berupa denda Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp420 miliar juga dijatuhkan.
Upaya kasasi yang diajukan oleh Harvey Moeis ditolak oleh Mahkamah Agung, sehingga mengukuhkan hukuman penjara 20 tahun yang harus dijalaninya.
Artikel Terkait
Pramono Raihan/Candani Athresia Raih Medali Emas Asian Youth Games 2025, Kado Ketiga untuk Indonesia
KTT APEC 2025: Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan, Bahas Tema & Agenda Prioritas
Konferensi LKLB 2025: Penguatan Toleransi dan Pendidikan Multikultural di Jakarta
Banjir Jakarta Lumpuhkan Lalu Lintas, Genangan Air Capai 90 Sentimeter di Warung Buncit