26 WNI Korban Online Scam Myanmar-Thailand Akhirnya Dipulangkan, Ini Kronologinya

- Rabu, 29 Oktober 2025 | 16:45 WIB
26 WNI Korban Online Scam Myanmar-Thailand Akhirnya Dipulangkan, Ini Kronologinya

Pemerintah Pulangkan 26 WNI Korban Sindikat Online Scam Myanmar-Thailand

Pemerintah Indonesia berhasil memulangkan 26 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban sindikat online scam yang beroperasi di perbatasan Thailand-Myanmar. Operasi penyelamatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dengan Kedutaan Besar RI di Bangkok dan Yangon.

Kedatangan dan Penanganan Awal di Indonesia

Ke-26 WNI tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang pada Rabu pagi, 29 Oktober 2025. Setelah tiba, mereka langsung diserahkan kepada instansi terkait untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai dengan kondisi masing-masing.

Profil dan Status 26 WNI yang Dipulangkan

Dari total 26 WNI yang berhasil dievakuasi, terdapat 22 laki-laki dan 4 perempuan. Satu orang diduga berperan sebagai pelaku perekrutan dan saat ini ditampung di shelter sambil menjalani pemeriksaan intensif oleh kepolisian. Sementara 25 WNI lainnya akan menjalani proses asesmen mendalam oleh Kementerian Sosial untuk menentukan status mereka.

Proses Evakuasi dari Zona Konflik Myanmar

Seluruh WNI tersebut sebelumnya berhasil keluar dari perusahaan yang menjalankan operasi illegal online scam di daerah Myawaddy, Myanmar. Melalui koordinasi intensif Kemlu dengan otoritas Myanmar dan Thailand, mereka berhasil diseberangkan dari zona konflik di Myanmar ke wilayah Thailand untuk menjalani proses identifikasi sebagai korban perdagangan orang sebelum akhirnya dipulangkan ke tanah air.

Program Rehabilitasi dan Reintegrasi Pemerintah

Bagi WNI yang telah terverifikasi sebagai korban perdagangan orang, pemerintah Indonesia menyiapkan program pendampingan komprehensif meliputi rehabilitasi fisik dan mental, reintegrasi sosial, program pemberdayaan ekonomi, hingga proses pemulangan ke daerah asal. Sebaliknya, jika dalam investigasi ditemukan keterlibatan sebagai pelaku, maka proses hukum akan diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Komentar