Subsidi Transportasi Umum DKI Jakarta Hanya untuk Warga Jakarta, Ini Daftar 15 Golongan yang Berhak
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa subsidi transportasi umum tidak dapat diberikan kepada 15 golongan warga luar Jakarta. Keputusan ini diambil menyusul pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat sebesar hampir Rp15 triliun.
"Jakarta terus terang belum bisa memberikan subsidi untuk 15 golongan di luar warga Jakarta," tegas Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Meski demikian, Gubernur menegaskan bahwa subsidi transportasi umum bagi 15 golongan warga Jakarta akan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Daftar 15 Golongan Penerima Subsidi Transportasi Umum DKI Jakarta
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 133 Tahun 2018, berikut adalah daftar lengkap 15 golongan yang berhak mendapatkan layanan gratis Transjakarta:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
- Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta
- Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
- Karyawan swasta dengan gaji sesuai UMP melalui Bank DKI
- Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
- Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
- Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu
- Penerima Raskin yang berdomisili di Jabodetabek
- Anggota TNI dan Polri
- Veteran Republik Indonesia
- Penyandang disabilitas
- Lansia di atas 60 tahun
- Pengurus masjid (marbot)
- Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD
- Juru Pemantau Jentik (Jumantik)
Kebijakan subsidi transportasi umum ini tetap menjadi prioritas Pemprov DKI Jakarta untuk mendukung mobilitas warga Jakarta yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Artikel Terkait
Trump Bawa Isu Chip AI Super-Duper Nvidia ke Meja Bicara dengan Xi Jinping
Waspada Banjir! Kementerian ATR & PU Tertibkan Bangunan Liar di Bantaran Sungai
Tarif Transjakarta Naik? Simak Rencana Kenaikan ke Rp5.000-Rp7.000 & 15 Golongan yang Tetap Gratis
OJK Turun Tangan! Dana Syariah Indonesia Diatur Rencana Bayar Lender Bertahap