Subsidi Transportasi Umum DKI Hanya untuk Warga Jakarta, Ini 15 Golongan yang Berhak!

- Rabu, 29 Oktober 2025 | 13:50 WIB
Subsidi Transportasi Umum DKI Hanya untuk Warga Jakarta, Ini 15 Golongan yang Berhak!
Subsidi Transportasi Umum DKI Jakarta: Syarat dan 15 Golongan yang Berhak

Subsidi Transportasi Umum DKI Jakarta Hanya untuk Warga Jakarta, Ini Daftar 15 Golongan yang Berhak

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa subsidi transportasi umum tidak dapat diberikan kepada 15 golongan warga luar Jakarta. Keputusan ini diambil menyusul pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat sebesar hampir Rp15 triliun.

"Jakarta terus terang belum bisa memberikan subsidi untuk 15 golongan di luar warga Jakarta," tegas Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Meski demikian, Gubernur menegaskan bahwa subsidi transportasi umum bagi 15 golongan warga Jakarta akan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Daftar 15 Golongan Penerima Subsidi Transportasi Umum DKI Jakarta

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 133 Tahun 2018, berikut adalah daftar lengkap 15 golongan yang berhak mendapatkan layanan gratis Transjakarta:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
  2. Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta
  3. Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
  4. Karyawan swasta dengan gaji sesuai UMP melalui Bank DKI
  5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
  6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
  7. Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu
  8. Penerima Raskin yang berdomisili di Jabodetabek
  9. Anggota TNI dan Polri
  10. Veteran Republik Indonesia
  11. Penyandang disabilitas
  12. Lansia di atas 60 tahun
  13. Pengurus masjid (marbot)
  14. Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD
  15. Juru Pemantau Jentik (Jumantik)

Kebijakan subsidi transportasi umum ini tetap menjadi prioritas Pemprov DKI Jakarta untuk mendukung mobilitas warga Jakarta yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Komentar